Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengungkap bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan janji politik presiden terpilih, maka program tersebut tidak harus langsung memiliki dasar hukum seperti peraturan presiden di tahap awal pelaksanaannya.
Namun, Yeka menilai agar pemerintah dapat menata regulasi untuk program MBG. Hal itu agar tidak ada lagi masalah yang terjadi pada program andalan Presiden Prabowo Subianto tersebut.