Polda Metro Jaya merespon permintaan Komisi XIII DPR RI yang mendesak kasus kematian diplomat Kemlu RI, Arya Daru Pangayunan, dibuka lagi hingga meminta dilakukan ekshumasi makam.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menuturkan peluang ekshumasi tetap ada jika memang dibutuhkan