Sidang perdana praperadilan gugatan status tersangka mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/10). Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Nadiem meminta agar dibebaskan dari kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan status tersangkanya yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung RI dibatalkan.