Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang menyiapkan regulasi yang akan mewajibkan para pelaku industri mengecek dan melaporkan potensi paparan radiasi radioaktif di kawasan usahanya.
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mengatakan, langkah ini untuk memitigasi peristiwa serupa atas kasus paparan radiasi radio nuklida Cesium 137 (Cs-137) di Cikande, Serang, Banten. Adapun dekontaminasi di Cikande, kata Faisol, saat ini sedang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup bersama Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).