Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik terhadap lima anggota DPR RI non aktif.
Kelimanya yakni Nafa Urbach, Adies Kadir, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya), dan Ahmad Sahroni. Hasilnya, MKD DPR memutuskan Nafa Urbach, Eko Patrio dan Sahroni dinyatakan melanggar kode etik. Berikut kilas balik masalah yang menjerat legislator tersebut.