25
Video MK Tolak Gugatan UU MD3 soal Anggota DPR Bisa Dipecat Rakyat

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD.

Gugatan yang terdaftar pada nomor 199/PUU-XXIII/2025 itu meminta agar masyarakat dapat memberhentikan anggota DPR/DPRD. Pemohon mempermasalahkan ketiadaan mekanisme pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) oleh konstituennya.

4,040 Views
Kamis, 27 Nov 2025 14:06 WIB