Sopir Bus Cahaya Trans bernama Gilang (22) yang terlibat kecelakaan di simpang susun Exit Tol Krapyak Semarang, pada Senin (22/12) ditetapkan tersangka.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa pelaku baru bekerja di perusahaan bus tersebut kurang lebih selama 1 sampai 2 bulan. Ia bekerja sebagai sopir cadangan dan baru 2 kali mengoperasikan bus tersebut.