Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, dijatuhi hukuman total 165 tahun penjara atas 21 dakwaan terkait skandal dana investasi negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB), termasuk penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang, putusan yang dibacakan pada Senin (29/12).
Najib Razak dijatuhi hukuman 15 tahun penjara untuk masing-masing dari 4 dakwaan penyalahgunaan kekuasaan setelah dinyatakan bersalah. Najib juga dihukum membayar denda total RM 11,4 miliar. Hakim menjatuhkan hukuman penjara untuk 25 dakwaan tersebut secara kumulatif hingga total 165 tahun, namun hukuman tersebut dijalankan bersamaan (concurrent).