Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas tak masalah sejumlah pasal di KUHP baru digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu mulai dari pasal menghasut agar orang tak beragama, pasal menyerang martabat Presiden dan Wapres, pasal zina hingga pasal terkait hukuman mati.
Supratman menilai gugatan sejumlah pasal dalam KUHP yang baru justru merupakan hal baik.