Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pajak, salah satunya Kepala KPP Madya Jakarta Utara. Penetapan tersangka dilakukan setelah penggeledahan dan pemeriksaan yang dilakukan tim KPK terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan wewenang serta penerimaan suap di lingkungan kantor pajak.
KPK menyebut pejabat pajak di Jakut DWB, ASG dan tim penilai ASB diduga menerima suap terkait fee pembayaran pajak dari PT WP. Total suap yang diterima sekitar Rp 4 miliar.