Menurut aturan Bank Indonesia, transaksi QRIS sampai Rp500 ribu itu gratis alias pelaku usaha nggak kena potongan sama sekali. Terus yang di atas Rp500 ribu gimana? Tetap aja, biaya QRIS nggak boleh dibebanin ke pembeli.
Sementara itu, untuk transaksi di atas Rp 500.000 serta kategori usaha lainnya, biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS dalam aturannya tidak dibebankan kepada pembeli sebagai konsumen. Jadi seharusnya sebagai pembeli di merchant manapun tak perlu ikut membayar biaya admin.
Jadi jangan ragu untuk nanya dan konfirmasi ya detikers!