Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan penipuan trading kripto pada Jumat (9/1) dengan nomor LP/227/I/2026/POLDA METRO JAYA. Polisi pun akan memeriksa saksi pada Selasa (10/1) terkait laporan yang menyeret influencer Timothy Ronald bersama rekannya Kalimasada itu.
Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebutkan, kerugian dari kasus penipuan itu pun mencapai Rp 3 miliar dengan keuntungan yang dijanjikan naik 300-500 persen.