Sidang perdana judicial review yang diajukan Serikat Pekerja Kampus (SPK) ke Mahkamah Konstitusi digelar hari ini, Senin (13/1). Dalam permohonannya, SPK meminta hakim meninjau ulang Pasal 52 ayat 1, 2, dan 3 Undang-undang Guru dan Dosen terkait dengan pengupahan.
Dalam persidangan, Serikat Pekerja Kampus diminta oleh majelis hakim untuk mempertajam argumentasi terkait dengan pasal-pasal yang diujikan.