KPK mengungkap adanya penerimaan gratifikasi oleh Wali Kota (Walkot) Madiun Maidi terkait proyek pemeliharaan jalan paket II. Mulanya Maidi meminta 6% dari jumlah nilai proyek Rp 5,1 miliar itu. Namun setelah disepakati, kontraktor hanya sanggup membayar Rp 200 juta saja kepada Maidi.