Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung dan Polri akan menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di balik terbitnya sertifikat hak guna usaha (HGU) di tanah milik Kementerian Pertahanan (Kemenhan) s.q. TNI AU. Lahan itu selama dikuasai perusahaan gula PT Sugar Group Companies (SGC).
Aparat Penegak Hukum (APH) akan segera mempelajari awal mula tanah tersebut bisa pindah tangan ke perusahaan gula tersebut