Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan di Jakarta. Langkah ini dilakukan dikarenakan cuaca ekstrem yang terjadi di Jakarta.
Diketahui, BPBD DKI Jakarta memprediksi cuaca ekstrem masih akan terjadi hingga hari ini.