Presiden Prabowo memerintahkan seluruh menteri, kepala daerah, hingga aparat TNI-Polri wajib melakukan aksi bersih-bersih sampah. Prabowo meminta pimpinan instansi meluangkan waktu minimal 30 menit sebelum jam kantor untuk membersihkan lingkungan kerja masing-masing. Instruksi ini juga menyasar daerah agar menggerakkan personel dan warga membersihkan area publik seperti pantai.