Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan menindaklanjuti fakta persidangan dari keterangan saksi di kasus suap Kementerian Ketenagakerjaan mengenai permintaan uang oleh jaksa hingga Rp 6 miliar.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya tidak menangani kasus dugaan korupsi tersebut karena kewenangan ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Kejagung dipastikan tetap menindaklanjuti fakta persidangan tersebut.