25
Video: Komut Narada Asset Tersangka Insider Trading, Polisi Sita Rp 207 M

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap temuan praktik illegal jual beli saham modus insider trading dalam pasar modal yang dilakukan PT Narada Asset Management. Penyidik menemukan adanya dugaan manipulasi pasar melalui underlying asset product reksadana yang dikendalikan secara internal.

Terkait ini, polisi menetapkan Komisaris Utama (Komut) Narada Asset yakni MAW jadi salah satu dari dua tersangka. Polisi juga membekukan sub-rekening efek dengan total nilai Rp 207 miliar.

5,325 Views
13 jam yang lalu