Sekretaris Jenderal Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) Prof. Dr. dr. Theddeus Octavianus Hari Prasetyono menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kolegium yang merupakan organisasi independen tanpa adanya intervensi. Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian uji materi UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait posisi dan independensi kolegium.
Theddeus mengungkapkan, MGBKI yang merupakan kumpulan guru besar kedokteran, yang bekerja untuk marwah pendidikan kedokteran, berterima kasih atas keputusan MK. Tak hanya itu, MGBKI juga mendukung penuh atas putusan MK tersebut.