Satreskrim Polres Sampang bersama Polsek Kedungdung berhasil mengamankan dua orang tersangka yang terlibat dalam penganiayaan tersebut.
"Kasatreskrim Polres Sampang dan Kapolsek Kedundung telah melakukan penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku itu," kata Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo.
Polisi juga mengamankan sebuah celurit yang digunakan untuk menganiaya korban sebagai barang bukti.
"Yang telah diamankan yakni SM (29) dan HM (30). Keduanya warga Desa Batuporo Barat, Kecamatan Kedungdung, Sampang," ujarnya.
Eko menyampaikan, kedua tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) KUHP.
Baca berita selengkapnya hanya di detik.com!