Mahkamah Agung memberhentikan sementara Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan. Pemberhentian sementara dilakukan setelah Wayan dan Bambang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan sengketa lahan. Hakim yang terbukti bersalah akan diberhentikan dengan tidak hormat oleh presiden atas usul ketua Mahkamah Agung.