Tim penasihat hukum Ammar Zoni, Jon Mathias,
hadirkan seorang saksi ahli meringankan di sidang kasus dugaan pengedaran narkoba hari ini, Senin (9/2) di PN Jakarta Pusat. Ia adalah eks Kepala BNN Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar.
Di hadapan Majelis Hakim, Anang menjelaskan soal pendekatan yang tepat dalam menyelesaikan masalah narkotika yaitu bukan dengan jalur pidana melainkan UU Narkotika. Berdasarkan UU Narkotika, penyalahguna maupun pecandu wajib direhabilitasi sementara yang harus dipenjara adalah pengedar.
Klik di sini untuk video lainnya!