Seorang guru dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di Kabupaten Sumedang membagikan pengalamannya menerima insentif sebesar Rp 50 ribu. Cerita ini pun ramai dibicarakan di media sosial.
Pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Sumedang pun memberikan penjelasan terkait hal ini. Disebutkan bahwa guru tersebut termasuk dalam golongan R4, golongan yang belum masuk ke database BKN.