Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan tarif global naik lagi menjadi 15%. Hal ini dilakukan sebagai pengganti kebijakan tarif sebelumnya yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS.
Sebelumnya, tarif baru global sebesar 10% dikabarkan akan berlaku pada Selasa (24/2). Namun, Trump kembali mengubahnya menjadi 15%.