Komisi III DPR menggelar rapat audiensi terkait tuntutan hukuman mati terhadap anak buah kapal (ABK) bernama Fandi Ramadan. Komisi III DPR mengingatkan penegak hukum termasuk majelis hakim perkara tersebut bahwa pidana mati dalam KUHP baru bukan lagi pidana pokok tetapi merupakan alternatif terakhir.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) menuntut pidana mati terhadap terdakwa ABK asal Sumut, Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan sabu hampir 2 ton di kapal tanker Sea Dragon.