Bripda MS menjalani sidang kode etik di Polda Maluku usai ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang menewaskan siswa MTs berinisial AT di Kota Tual.
Sebanyak 14 saksi dihadirkan dalam sidang etik ini. Lima di antaranya telah diperiksa, termasuk anggota kepolisian dan pihak keluarga korban.