25
Video Nisab Zakat Pendapatan 2026: Minimal Rp 7,6 Juta per Bulan

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI resmi menerbitkan Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026 terkait nilai nisab zakat pendapatan dan jasa untuk tahun 2026. Dalam aturan terbaru ini, batas minimal pendapatan yang wajib dikenakan zakat ditetapkan sebesar Rp 7.640.144,00/ bulan.

Keputusan ini ditandatangani oleh Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. Noor Achmad, MA, di Jakarta pada Sabtu (21/2). Penetapan ini juga merupakan kerja sama antara BAZNAS, Kementerian Agama, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Musyawarah Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa.

5,768 Views
Selasa, 24 Feb 2026 11:55 WIB