Bayi perempuan berusia tiga hari jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di medsos seharga Rp 52 juta. Aksi TPPO itu dilakukan orang tua kandung bayi itu sendiri yang berinisial HA dan S di Kota Palembang.
Untungnya, penawaran adopsi ilegal itu terendus oleh Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Sumatera Selatan dan penjualan bayi berkedok adopsi itu berhasil digagalkan. Polisi menangkap pelaku di wilayah Kecamatan Sukarami, Kota Palembang pada Minggu (22/2/2026) siang.
Klik di sini untuk video lainnya!