Aparat kepolisian menangkap pria bernama Ardi (27), buron kasus penikaman terhadap adik kandungnya Ayyub Febriansyah (25) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku dibekuk setelah dua bulan melarikan diri.
Diketahui kasus ini berawal dari konflik antara korban dan pelaku. Perselisihan dimulai saat korban dituduh membiarkan kamar pelaku berantakan.