Bripda Mesias Siahay (MS), anggota Brimob yang menjadi tersangka penganiayaan pelajar di Tual, Maluku, telah dijatuhi sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Selain itu, Bripda MS juga terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 3 miliar. Adapun berkas perkara Bripda MS telah selesai dan sudah diserahkan tahap I ke Kejaksaan Negeri Tual pada 24 Februari 2026.