Kasus dugaan pencabulan oleh oknum pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Sukabumi berdampak serius pada kondisi psikologis para korban. Dari enam santri yang teridentifikasi, dua di antaranya memutuskan berhenti sekolah karena trauma dan rasa malu.
Kuasa hukum dari LBH Pro Ummat menyebut, kedua korban sempat tidak bersekolah selama dua tahun dan kini melanjutkan pendidikan melalui program kesetaraan. Proses hukum terhadap terduga pelaku masih berjalan.