Majelis hakim mengungkap kerugian negara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah senilai Rp 9,4 triliun. Hakim menyebut perhitungan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171 triliun masih bersifat asumsi.
Hakim menyatakan sependapat dengan perhitungan BPK dan tidak sependapat dengan perhitungan kerugian perekonomian negara dari ahli Nailul Huda dan Wiko Saputra.