Untuk pertama kalinya, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menggunakan acuan emas 14 karat untuk penentuan nisab (batas minimum) zakat penghasilan.
Ketua Baznas RI, Noor Achmad menilai, kenaikan harga emas murni yang saat ini terjadi dapat menyebabkan masyarakat berpenghasilan cukup menjadi tidak tergolong wajib zakat secara administratif.
Situasi tersebut membuat ada potensi kehilangan 65 persen muzaki (pemberi zakat) bila penentuan zakat penghasilan menggunakan harga emas murni saat ini.