Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli lewat surat edaran (SE) yang diterbitkan meminta agar perusahaan dapat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 sebelum hari raya Idul Fitri.
Ia juga menekankan bahwa THR wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil.