Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana di sektor pasar modal. Kedua tersangka tersebut di antaranya ASS selaku beneficial owner PT BEBS dan MWK selaku mantan Direktur Investment Banking PT MASI (Mirae Asset Sekuritas Indonesia).
OJK mengungkap nilai transaksi dugaan tindak pidana ini mencapai sekitar Rp 14,5 triliun.