25
Video Bareskrim Serahkan Rp 58 M Hasil Rampasan Kasus TPPU dari Judol

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyerahkan uang Rp 58 miliar terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perjudian online (judol) untuk dieksekusi jaksa. Penyerahan ini merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1 Tahun 2013.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan pengungkapan kasus judi online dan TPPU ini merupakan pengembangan laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

2,911 Views
Kamis, 05 Mar 2026 14:24 WIB