Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyerahkan uang Rp 58 miliar terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perjudian online (judol) untuk dieksekusi jaksa. Penyerahan ini merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1 Tahun 2013.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan pengungkapan kasus judi online dan TPPU ini merupakan pengembangan laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).