Seorang kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lampung Timur ditangkap polisi atas kasus pencabulan terhadap seorang siswi SD. Korbannya adalah seorang anak berusia 9 tahun.
Pelaku diamankan polisi di sebuah area parkir minimarket di Kecamatan Purbolinggo. Polisi pun menjelaskan bahwa peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada 30 Januari 2026.