Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa Fandi Ramadhan, anak buah kapak (ABK) yang terseret kasus pengiriman 1,9 ton sabu. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu hukuman mati.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Fandi terbukti melakukan permufakatan jahat menjadi perantara jual beli narkotika sebagaimana dakwaan primer jaksa.