Dua terdakwa yang berperan sebagai eksekutor di kasus penembakan terhadap WN Australia di Badung, Bali, divonis 16 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Hukuman untuk Tupou Pasa Midlemore (26) dan Coskunmevlut (22) ini lebih kecil ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 18 tahun penjara.