Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi menerbitkan Peraturan Menteri yang memuat batasan penggunaan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mendukung sepenuhnya aturan tersebut.
Pramono menilai aturan tersebut dapat membawa dampak baik lantaran banyaknya anak yang kecanduan gadget.