Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis berbeda terhadap tiga awak kapal Sea Dragon dalam kasus penyelundupan 1,9 ton sabu. Leo Candra Samosir (juru mudi) divonis 15 tahun penjara dengan pertimbangan usia muda dan sikap sopan. Sementara itu, Richard Halomoan Tambunan (chief officer) dan Hasiholan Samosir (kapten) dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena dinilai memiliki peran kunci dalam pengendalian muatan narkotika tersebut.
Suasana sidang diwarnai histeris keluarga terdakwa, sementara pihak jaksa dan kuasa hukum menyatakan pikir-pikir atas putusan ini.