Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengungkap dukungannya terhadap aturan Kemkomdigi yang mengatur batasan media sosial pada anak di bawah 16 tahun. Meski begitu, Mu'ti menilai aturan ini memang memiliki tantangan terkait pemalsuan identitas umur.
Maka itu, ia mengungkapkan pengawasan baik dari orang tua maupun guru akan sangat diperlukan. Untuk mengawasi penggunaan internet pada anak di bawah 16 tahun.