Komisi III DPR RI menyatakan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, merupakan bentuk resistensi terhadap komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan dan pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM).
Selain itu, Komisi III DPR juga menekankan bahwa Andrie Yunus berhak mendapatkan perlindungan hukum, baik sebagai warga negara maupun sebagai pembela HAM.