Polisi menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Liberia di salah satu apartemen di Jakarta Barat pada Rabu (18/3). Keduanya ditangkap atas dugaan penipuan uang palsu dengan modus black dollar atau dolar hitam.
Kasus ini diselidiki dari laporan korban yang merupakan WNA asal Korea Selatan. Disebutkan peristiwa terjadi pada September-Desember 2025, Namun korban baru sadar menjadi korban penipuan pada 8 Maret 2026.