Polisi menangkap dua pemuda berinisial RD (33) dan SD (24) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). RD dan SD merupakan pelaku pencurian kotak amal di 21 masjid.
Hasil kejahatan digunakan pelaku untuk foya-foya seperti membeli minuman keras (miras) dan kebutuhan sehari-hari.