Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah (Jateng) membongkar praktik ilegal penyuntikan gas LPG subsidi ke tabung gas non-subsidi di Karanganyar, Jateng. Dua pelaku inisial N dan NA berhasil diamankan.
Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Djoko Julianto mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan polisi terhadap aktivitas di sebuah gudang di Desa Buran, Tasikmadu, Karanganyar, pada 2 April 2026.