Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait penerapan Work From Home (WFH) bagi ASN Pemprov DKI Jakarta. Pergub tersebut mengatur setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bekerja dengan proporsi pegawai yang bekerja dari rumah antara 25 hingga 50 persen.
Pramono juga tengah mengembangkan sistem pemantau bagi para ASN untuk menjaga produktivitas selama WFH.