BPJS Kesehatan tanggapi terkait kabar yang beredar mengenai status kepesertaan JKN bagi bayi baru lahir.
Humas BPJS Kesehatan meluruskan bahwa hingga saat ini, pendaftaran bayi baru lahir masih merujuk pada regulasi lama, yaitu Perpres Nomor 82, yang mewajibkan pihak keluarga atau fasilitas kesehatan untuk melakukan pendaftaran secara aktif. Rizky Anugerah, menambahkan saat ini BPJS Kesehatan tengah mengembangkan inovasi sebuah aplikasi untuk mempermudah proses pendaftaran di masa depan.