BPOM bersama Bareskrim Polri membongkar peredaran 'Baby Whip', gas medis N2O yang dijual ilegal dan disalahgunakan sebagai gas tawa. Meski jelas-jelas tertulis di kemasannya 'do not inhale', produk ini ternyata dijual dengan disertai tutorial cara menghirupnya.
"Benar-benar ilegal," kata Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, dalam konferensi pers, Kamis (9/4/2026).